Business

LightBlog

Breaking

LightBlog

Senin, 11 Juni 2012

Aktivitas Merokok Dapat Memicu Penggunaan Narkotika

Secara umum munculnya penggunaan narkotika karena di awali aktivitas merokok. Terkadang ada yang merasa bahwa pengaruh rokok sudah mulai tidak terasa sehingga mulai mencoba untuk berpindah ke ganja atau morfin. Read more http://tipskesehatan.web.id/aktivitas-merokok-dapat-memicu-penggunaan-narkotika

Konsumsi morfin dengan menggunakan jarum suntik menyebabkan angka pengguna morfin yang terinfeksi HIV/AIDS semakin bertambah. Menurut Hakim Sorimuda Pohan dari Indonesian Tobacco Control Network, di Jakarta, pada Rabu (8/2/12), mengatakan “Perang melawan narkotika dan HIV/AIDS yang ditularkan melalui jarum suntik sulit berhasil selama peredaran rokok tak dibatasi.” Dari hari ke hari sifat adiksi pada tembakau akan menyebabkan dosis yang diperlukan oleh perokok terus bertambah, supaya perokok merasakan suatu ketenangan. Dopamine yang dikeluarkan oleh sinsitivitas otak yang akan menyebabkan seseorang merasa nyaman serta bahagia lama kelamaan akan berkurang. Kondisi inilah, yang menyebabkan seseorang untuk berpindah dari aktivitas merokok ke narkotika dengan tujuan untuk mendapatkan efek yang sama. Memang rokok mempunyai dampak yang besar terhadap kesehatan masyarakat, menurut Mahkamah Konstitusi bahwa tembakau merupakan zat adiktif sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 yang mengatur tentang kesehatan, keseriusan pemerintah belum terlihat jelas dalam membatasi rokok karena rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai hal tersebut belum disahkan. Menurut Alex Papilaya selaku Ketua Tobacco Control Support Center, dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, “Padahal, RPP yang merupakan amanat UU Kesehatan itu seharusnya sudah disahkan tahun 2010.”   Menurut Tulus Abadi selaku dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menyatakan bahwa kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakatnya. “Pemerintah mencontohkan untuk tidak patuh kepada hukum,” katanya. Perlindungan konsumen rokok terhadap informasi yang sifatnya tidak utuh juga perlu dilakukan oleh pemerintah. Sangatlah nyata dampak rokok bagi kesehatan, namun banyak konsumen yang kurang paham tentang dampak buruknya karena iklan rokok yang ada begitu gencar. Kartono Mohamad yang pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia, membantah sebagian pendapat atau keyakinan orang yang mengatakan bahwa adanya pengaturan rokok akan membuat petani merugi, produsen rokok kecil merugi, serta meruginya pedagang yang berakibat pada lonjakan pengangguran. “Tidak ada negara yang mengatur rokok dengan ketat maka petaninya mati,” tambahnya. Sudah dari dulu, sebelum ada RPP, bahwa perusahaan rokok kecil banyak yang tutup karena tidak sanggup untuk bersaing dengan produsen rokok besar. Kurangnya kesejahteraan bagi petani tembakau karena terjerat dengan tengkulak serta perusahaan rokok besar banyak yang melakukan impor tembakau dari Negara China dan Amerika Serikat. Pendapatan Negara tidak akan berkurang karena adanya pembatasan rokok. Sejatinya, pembayaran cukai rokok yang dilakukan oleh perusahaan rokok adalah dari konsumen. Sumbangan pada ekonomi nasional dari perusahaan rokok relatif kecil. Widyastuti Soerojo selaku Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar, dari UI, menjelaskan, RPP yang dibuat tidak untuk melarang seseorang merokok, namun membatasi perokok supaya racun dalam rokok tidak menyebar pada masyarakat yang tidak merokok. “Aturan ini tidak akan membuat pabrik rokok tutup atau petani tembakau mati. Perokok akan tetap ada karena sulit menghentikan kebiasaan merokok akibat zat adiktif yang dikandungnya,” tambahnya.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apakah artikel ini berguna? Apa Pendapat Anda?

Adbox